Makalah Pendidikan Islam - Contoh Laporan Hak Asasi Manusia Dalam Sudut Pandang Islam di Indonesia
Makalah Pendidikan Islam - Contoh Laporan Hak Asasi Manusia Dalam Sudut Pandang Islam di Indonesia - - - Selamat datang di eduside.blogspot.com sabahat islam, jika kita bicara mengenai sebuah makalah, skripsi, laporan, dan hal yang berhubungan dengan pendidikan, tentu kita akan kesulitan jika tanpa berbagi ataupun sharing dengan teman-teman kita, naaah disinilah Pendidikan Islam akan membagikan beberapa Kumpulan Makalah yang mungkin dapat membantu teman-teman untuk menyelesaikan sebuah tugas dari dosen ataupun guru anda, silahkan anda simak saja Makalah Hak Asasi Manusia Dalam Sudut Pandang Islam di Indonesia semoga bermanfaat.
A. Latar Belakang
Setelah demokrasi, penegak hak asasi manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban (civilized nation). Demokrasi dan HAM ibarat dua mata uang yang saling menopang dengan yang lainnya. Jika dua unsur ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat madani yang demokratis, egaliter, dan kritis terhadap pelanggaran HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan ang Maha Esa dan merpakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan. Hak diperoleh jika kewjibna terkait telah dilaksanakan. Perkembngan HAM dalam sejarahnya tergantung dunamika model da siste pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembagan hama relaif mandeg seiring ditutupnya atau dibatasinya keren kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang yang demokratis relative mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi polituk masyarakat.
Pada bab ini pembaca diharapkan dapat menganalisis pengertian dan karakter dasar HAM, menjelaskan perkembagan HAM, menganalisis model pelanggaran HAM, dan mengnalisis konsep-konsep Islam tentang HAM
A. Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang dapat hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada dengan pengertian diatas adalah pernyatan hak asasi yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
B. Perkembangan HAM
1 . Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Teori kontrak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa (raja) dan didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Menurut kontrak sosial, raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan ketertiban dan menciptakan keamanan demi hak alamiah manusia terjamin dan terlaksana secara aman. Sedangkan disisi lain, rakyat akan mentaati penguasa mereka sepanjang hak-hak alamiah mereka terjamin. Pada 1789 lahir deklarasi Perancis (The French Declaration). Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang. Dalam hal ini berlaku prinsip presumption of innocent, orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah, muncul untuk pertama kali. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsp HAM lain seperti freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan beragama), The right of property (perlindungan hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembamgan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941, yang dipoklamirkan oleh Presiden Roosevelt. Keempat hak itu adalah : hak kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak kebebasan dari kemiskinan; dan hak kebebasan dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di-Phildelphia, Amerika Serikat, dihasilakn sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material atau spiritual secara bebas dan bermatabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM, terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak perlindungan jaminan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi:
1. Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi;
2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
4. Hak untuk memperoleh pengakuaan hukum dimana saja secara pribadi;
5. Hak untuk pengmpunan hukum secara efektif;
6. Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7. Hak peradilan yang independen dan tidak memihak;
8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat;
10. Hak bebas dari serangan tehadap kehormatan dan nama baik;
11. Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu;
12. Hak bergerak;
13. Hak memperoleh suaka;
14. Hak atas satu kebangsaan;
15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
16. Hak untuk mempnyai hak milik;
17. Hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama;
18. Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat;
19. Hak untuk berhimpun dan berserikat;
20. Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Adapun hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi :
1. Hak atas jaminan sosial;
2. Hak untuk bekerja;
3. Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama;
4. Hak untuk bergabung kedalam serikat-serikat buruh;
5. Hak atas istirahat dan waktu senggang;
6. Hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan;
7. Hak atas pendidikan;
8. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarkat;.
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi : Pertama, menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Kedua, pemikiran HAM tidak saja menunutut hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Ketiga, sebagai penyempurna wacana HAM generasi sebelumnya. Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan (the rights of development), sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Keadilan Internasional (international comission of justice). Keempat, banyaknya dampak yang dihasilkan oleh rumusan HAM generasi ketiga melahirkan pemikiran kritis HAM dari generasi keempat. Peran dominan negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pengabaian aspek kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini.
Beberapa butir HAM yang memuat dalam deklarasi HAM Asia ini mencakup :
a. Pembangunan Berdikari (Self Development)
Pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan sumber-sumber daya sosial-ekonomi kepada rakyat. Relokasi dan redistribusi kekayaan dan modal nasional haruslah dilakukan dan sudah waktunya sasaran pembangunan itu ditujukan kepada rakyat banyak dipedesaan. Bantuan dan modal luar negeri hendaknya diatur secara terencana dan terarah, agar tidak salah alamat.
b. Perdamaian
Masalah perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang, anti nuklir, dan anti perang bintang. Tetapi justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan segala bentuk tindakan. Hal berarti penciptaan budaya damai (culture of peace) menjadi tugas semua baik rakyat, negara, regional, maupun dunia internasional.
c. Partisipasi Rakyat
Partisipasi rakyat ini adalah suatu persoalan hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan, baik dalam dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya.
d. Hak-Hak Budaya
Setiap budaya harus dihormati dan tidak boleh dilecehkan. Upaya dan kebijakan penyeragaman budaya oleh negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi berbudaya, karena mengarah kepenghapusan kemajemukan budaya (multikulturalisme) sebagai identitas kekayaan suatu komunitas warga dan bangsa.
e. Hak Keadilan Sosial
Keadilan sosial tidak hanya diukur dengan peningkatan pendapatan perkapita, tetapi juga dengan merubah tatanan sosial yang tidak adil dengan tatanan sosial yang berkeadilan.
Secara operasional, beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
Adapun hak asasi manusia yang diatur dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam Bab X A sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28 A)
2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B ayat 1)
3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama didepan hukum (Pasal 28 D ayat1)
8. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
10. Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
11. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
12. Hak memilh pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
13. Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
14. Hak memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E 1)
15. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
16. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
17. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28 F)
18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
19. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
21. Hak untuk sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
22. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
23. Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 2)
25. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28H ayat 4)
26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
27. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
C. Hak dan Kewajiban
Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. Hubungan antar hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga negara dan negara atau pemerintah. Semua warga negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status sosial, tetapi mereka pun berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Searah dengan ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga keamanan warga negara. Hak negara memungut pajak atau sejenisnya dari warga negara harus diwujudkan dengan pelaksanaan kewajiban negara menciptakan dan menjaga ketertiban umum. Tanpa komitmen menjaga keseimbangan antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan negara, kekacauan dalam tatanan kehidupan sosial dan politik menjadi tak terelakkan.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang boleh melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang dicerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya, tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamannya. Dalam tatanan ini sesunguhnya dalam HAM tidak dikenali istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan dibatasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan.
Secara teoritis, keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah klaim yang absah atau keuntungan yang didapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak dperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksankan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan dilanggar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya untuk tidak membunuh orang atau kelompok lain. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau dibebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
D. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU. No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Menurut Undang-Undang ini, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak didapatkan, atau dikwatirkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk yaitu : pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan bentuk pelanggaraan HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pengadilan HAM berkedudukan didaerah tingkat I (propinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara Indonesia yang berada dan dilakukan diluar batas teritoral wilayah negara Republik Indonesia.
Pengadiln HAM tidak brerwenang memeriksaa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan seseoarang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggran HAM.
E. Islam dan HAM
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Ajaran Islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), ritual (ibadah), dan pergaulan sosial (mu’amalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; sedangkan dimensi mu’amalat memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsur-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at (fiqih). Dalam konteks syari’at inilah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).
Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh al-Quran sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Penghormatan HAM dan bersikap adil terhadap manusia tanpa pandang bulu adalah esensi dari ajaran Islam. Dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugeragkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal, dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi.
Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam : hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Satu dan lainnya saling terkait dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam prateknya tidak dapat terpishkan satu dari yang lainnya. Misalnya, dalam pelaksanaan hak Allah berupa ibadah shalat, seorang muslim yang taat yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan pesan moral ibadah sholat dalam kehidupan sosialnya. Dengan ungkapan lain, hak Tuhan dan hak manusia dalam Islam terpancar dalam sejarah ibadah sehari-hari. Islam tidak memisahkan hak Allah dan hak manusia.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris, atau pandangan yang menempatkan Allah sebagai pusat dari kehidupan melalui ketentuan syari’atnya. Syari’at merupakan tolak ukur tentang baik dan buruk tatanan kehidupan manusia, sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. Dengan demikian, konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Sebagai sebuah konsep pembebasan manusia. Konsep tauhid Islam memiliki ide persamaan dan persaudaraan manusia, konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk. Pandangan ini ditegaskan oleh Harun Nasution dan Bakhtiar Efendi sebagai ide peri kemakhlukan dalam Islam. Ide peri kemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar. Senada dengan pandangan ini, al-Ghazali berpendapat bahwa sikap kasih sayang manusia mencakup masyarakat binatang.
Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan al-Hadis, keduanya adalah sumber ajaran yang normatif. Praktik HAM juga dapat dijumpai pada praktik kehidupan sehari-hari nabi Muhammad SAW. Yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) nabi Muhammad. Tonggak sejarah Islam sebagai agama memiliki komitmen sangat tinggi kepada hak asasi manusia secara universal dibuktikan dengan deklarasi nabi Muhammad SAW yang biasa dikenal dengan nama Piagam Madinah. Pandangan inklusif manusia piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo, deklarasi Kairo.
Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam piagam Madinah: Pertama, semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda etnik bangsa; kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip-prinsip :
1) Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
2) Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
3) Membela mereka yang teraniaya.
4) Saling menasehati
5) Menghormati kebebasan agama.
Sedangkan ketentuan HAM yang terdapat dalam deklarasi Kairo adalah sebagai berikut:
1. Hak persamaan dan kebebasan yang bersandar pada ajaran al-Qur’an surat al-Isra:70
2. Hak hidup surat al-Maidah:45
3. Hak perlindungan diri, surat at-Taubah:6
4. Hak kehoramatan pribadi, surat at-Taubah:6
5. Hak berkeluarga, surat al-Baqarah:221
6. Hak kesetaraan wanita dengan pria, surat al-Baqarah:228
7. Hak anak dari orang tua, surat al-Baqarah:233
8. Hak mendapatkan pendidikan, surat at-Taubah:122
9. Hak kebebasan beragama, surat al-Kafirun:1-6
10. Hak kebebasan mencari suaka, surat an-Nisa:97
11. Hak memperoleh pekerjaan, surat at-Taubah:105
12. Hak memperoleh perlakuan sama, surat al-Imran:130
13. Hak kepemilikan, surat al-Baqarah:29
14. Hak tahanan, surat al-Mumtahanah:8
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan. Hak diperoleh jika kewajiban terkait telah dilaksanakan. Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relatif mandeg seiring ditutupnya atau dibatasinya kerena kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
v A.Ubaedillah, Abdul Rozak, Ade Syukron Hanas, Agus Darmadji, Ali Irfan, Budiman, Farida Hamid, Rusli Nur Ali Aziz, Tien Rohmatien, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE) UIN Syarif Hidayatullah, 2000).
v Devies, Peter, Hak-Hak Asasi Manusia, Sebuah Bunga Rampai, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994)
v Hussain, Syekh Syaukat. Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
v Faqih, Mansour, dkk, Menegakan Keadilan Dan Kemanusiaan : Pegangan Untuk Membangun Gerakan HAM, (Yogyakarta: Insist Press,2003)
v Nasution, Harun dan Bahtiar Effendy, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1987)
v Shihab, Quraish, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Pustaka, 1996)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah demokrasi, penegak hak asasi manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban (civilized nation). Demokrasi dan HAM ibarat dua mata uang yang saling menopang dengan yang lainnya. Jika dua unsur ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat madani yang demokratis, egaliter, dan kritis terhadap pelanggaran HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan ang Maha Esa dan merpakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan. Hak diperoleh jika kewjibna terkait telah dilaksanakan. Perkembngan HAM dalam sejarahnya tergantung dunamika model da siste pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembagan hama relaif mandeg seiring ditutupnya atau dibatasinya keren kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang yang demokratis relative mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi polituk masyarakat.
Pada bab ini pembaca diharapkan dapat menganalisis pengertian dan karakter dasar HAM, menjelaskan perkembagan HAM, menganalisis model pelanggaran HAM, dan mengnalisis konsep-konsep Islam tentang HAM
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang dapat hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada dengan pengertian diatas adalah pernyatan hak asasi yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
B. Perkembangan HAM
1 . Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Teori kontrak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa (raja) dan didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Menurut kontrak sosial, raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan ketertiban dan menciptakan keamanan demi hak alamiah manusia terjamin dan terlaksana secara aman. Sedangkan disisi lain, rakyat akan mentaati penguasa mereka sepanjang hak-hak alamiah mereka terjamin. Pada 1789 lahir deklarasi Perancis (The French Declaration). Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang. Dalam hal ini berlaku prinsip presumption of innocent, orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah, muncul untuk pertama kali. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsp HAM lain seperti freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan beragama), The right of property (perlindungan hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembamgan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941, yang dipoklamirkan oleh Presiden Roosevelt. Keempat hak itu adalah : hak kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak kebebasan dari kemiskinan; dan hak kebebasan dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di-Phildelphia, Amerika Serikat, dihasilakn sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material atau spiritual secara bebas dan bermatabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM, terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak perlindungan jaminan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi:
1. Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi;
2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
4. Hak untuk memperoleh pengakuaan hukum dimana saja secara pribadi;
5. Hak untuk pengmpunan hukum secara efektif;
6. Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7. Hak peradilan yang independen dan tidak memihak;
8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat;
10. Hak bebas dari serangan tehadap kehormatan dan nama baik;
11. Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu;
12. Hak bergerak;
13. Hak memperoleh suaka;
14. Hak atas satu kebangsaan;
15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
16. Hak untuk mempnyai hak milik;
17. Hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama;
18. Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat;
19. Hak untuk berhimpun dan berserikat;
20. Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Adapun hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi :
1. Hak atas jaminan sosial;
2. Hak untuk bekerja;
3. Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama;
4. Hak untuk bergabung kedalam serikat-serikat buruh;
5. Hak atas istirahat dan waktu senggang;
6. Hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan;
7. Hak atas pendidikan;
8. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarkat;.
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi : Pertama, menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Kedua, pemikiran HAM tidak saja menunutut hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Ketiga, sebagai penyempurna wacana HAM generasi sebelumnya. Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan (the rights of development), sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Keadilan Internasional (international comission of justice). Keempat, banyaknya dampak yang dihasilkan oleh rumusan HAM generasi ketiga melahirkan pemikiran kritis HAM dari generasi keempat. Peran dominan negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pengabaian aspek kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini.
Beberapa butir HAM yang memuat dalam deklarasi HAM Asia ini mencakup :
a. Pembangunan Berdikari (Self Development)
Pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan sumber-sumber daya sosial-ekonomi kepada rakyat. Relokasi dan redistribusi kekayaan dan modal nasional haruslah dilakukan dan sudah waktunya sasaran pembangunan itu ditujukan kepada rakyat banyak dipedesaan. Bantuan dan modal luar negeri hendaknya diatur secara terencana dan terarah, agar tidak salah alamat.
b. Perdamaian
Masalah perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang, anti nuklir, dan anti perang bintang. Tetapi justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan segala bentuk tindakan. Hal berarti penciptaan budaya damai (culture of peace) menjadi tugas semua baik rakyat, negara, regional, maupun dunia internasional.
c. Partisipasi Rakyat
Partisipasi rakyat ini adalah suatu persoalan hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan, baik dalam dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya.
d. Hak-Hak Budaya
Setiap budaya harus dihormati dan tidak boleh dilecehkan. Upaya dan kebijakan penyeragaman budaya oleh negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi berbudaya, karena mengarah kepenghapusan kemajemukan budaya (multikulturalisme) sebagai identitas kekayaan suatu komunitas warga dan bangsa.
e. Hak Keadilan Sosial
Keadilan sosial tidak hanya diukur dengan peningkatan pendapatan perkapita, tetapi juga dengan merubah tatanan sosial yang tidak adil dengan tatanan sosial yang berkeadilan.
Secara operasional, beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
Adapun hak asasi manusia yang diatur dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam Bab X A sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28 A)
2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B ayat 1)
3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama didepan hukum (Pasal 28 D ayat1)
8. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
10. Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
11. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
12. Hak memilh pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
13. Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
14. Hak memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E 1)
15. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
16. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
17. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28 F)
18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
19. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
21. Hak untuk sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
22. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
23. Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 2)
25. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28H ayat 4)
26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
27. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
C. Hak dan Kewajiban
Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. Hubungan antar hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga negara dan negara atau pemerintah. Semua warga negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status sosial, tetapi mereka pun berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Searah dengan ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga keamanan warga negara. Hak negara memungut pajak atau sejenisnya dari warga negara harus diwujudkan dengan pelaksanaan kewajiban negara menciptakan dan menjaga ketertiban umum. Tanpa komitmen menjaga keseimbangan antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan negara, kekacauan dalam tatanan kehidupan sosial dan politik menjadi tak terelakkan.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang boleh melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang dicerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya, tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamannya. Dalam tatanan ini sesunguhnya dalam HAM tidak dikenali istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan dibatasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan.
Secara teoritis, keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah klaim yang absah atau keuntungan yang didapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak dperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksankan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan dilanggar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya untuk tidak membunuh orang atau kelompok lain. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau dibebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
D. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU. No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Menurut Undang-Undang ini, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak didapatkan, atau dikwatirkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk yaitu : pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan bentuk pelanggaraan HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pengadilan HAM berkedudukan didaerah tingkat I (propinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara Indonesia yang berada dan dilakukan diluar batas teritoral wilayah negara Republik Indonesia.
Pengadiln HAM tidak brerwenang memeriksaa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan seseoarang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggran HAM.
E. Islam dan HAM
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Ajaran Islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), ritual (ibadah), dan pergaulan sosial (mu’amalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; sedangkan dimensi mu’amalat memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsur-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at (fiqih). Dalam konteks syari’at inilah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).
Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh al-Quran sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Penghormatan HAM dan bersikap adil terhadap manusia tanpa pandang bulu adalah esensi dari ajaran Islam. Dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugeragkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal, dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi.
Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam : hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Satu dan lainnya saling terkait dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam prateknya tidak dapat terpishkan satu dari yang lainnya. Misalnya, dalam pelaksanaan hak Allah berupa ibadah shalat, seorang muslim yang taat yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan pesan moral ibadah sholat dalam kehidupan sosialnya. Dengan ungkapan lain, hak Tuhan dan hak manusia dalam Islam terpancar dalam sejarah ibadah sehari-hari. Islam tidak memisahkan hak Allah dan hak manusia.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris, atau pandangan yang menempatkan Allah sebagai pusat dari kehidupan melalui ketentuan syari’atnya. Syari’at merupakan tolak ukur tentang baik dan buruk tatanan kehidupan manusia, sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. Dengan demikian, konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Sebagai sebuah konsep pembebasan manusia. Konsep tauhid Islam memiliki ide persamaan dan persaudaraan manusia, konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk. Pandangan ini ditegaskan oleh Harun Nasution dan Bakhtiar Efendi sebagai ide peri kemakhlukan dalam Islam. Ide peri kemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar. Senada dengan pandangan ini, al-Ghazali berpendapat bahwa sikap kasih sayang manusia mencakup masyarakat binatang.
Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan al-Hadis, keduanya adalah sumber ajaran yang normatif. Praktik HAM juga dapat dijumpai pada praktik kehidupan sehari-hari nabi Muhammad SAW. Yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) nabi Muhammad. Tonggak sejarah Islam sebagai agama memiliki komitmen sangat tinggi kepada hak asasi manusia secara universal dibuktikan dengan deklarasi nabi Muhammad SAW yang biasa dikenal dengan nama Piagam Madinah. Pandangan inklusif manusia piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo, deklarasi Kairo.
Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam piagam Madinah: Pertama, semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda etnik bangsa; kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip-prinsip :
1) Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
2) Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
3) Membela mereka yang teraniaya.
4) Saling menasehati
5) Menghormati kebebasan agama.
Sedangkan ketentuan HAM yang terdapat dalam deklarasi Kairo adalah sebagai berikut:
1. Hak persamaan dan kebebasan yang bersandar pada ajaran al-Qur’an surat al-Isra:70
2. Hak hidup surat al-Maidah:45
3. Hak perlindungan diri, surat at-Taubah:6
4. Hak kehoramatan pribadi, surat at-Taubah:6
5. Hak berkeluarga, surat al-Baqarah:221
6. Hak kesetaraan wanita dengan pria, surat al-Baqarah:228
7. Hak anak dari orang tua, surat al-Baqarah:233
8. Hak mendapatkan pendidikan, surat at-Taubah:122
9. Hak kebebasan beragama, surat al-Kafirun:1-6
10. Hak kebebasan mencari suaka, surat an-Nisa:97
11. Hak memperoleh pekerjaan, surat at-Taubah:105
12. Hak memperoleh perlakuan sama, surat al-Imran:130
13. Hak kepemilikan, surat al-Baqarah:29
14. Hak tahanan, surat al-Mumtahanah:8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan. Hak diperoleh jika kewajiban terkait telah dilaksanakan. Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relatif mandeg seiring ditutupnya atau dibatasinya kerena kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
v A.Ubaedillah, Abdul Rozak, Ade Syukron Hanas, Agus Darmadji, Ali Irfan, Budiman, Farida Hamid, Rusli Nur Ali Aziz, Tien Rohmatien, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE) UIN Syarif Hidayatullah, 2000).
v Devies, Peter, Hak-Hak Asasi Manusia, Sebuah Bunga Rampai, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994)
v Hussain, Syekh Syaukat. Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
v Faqih, Mansour, dkk, Menegakan Keadilan Dan Kemanusiaan : Pegangan Untuk Membangun Gerakan HAM, (Yogyakarta: Insist Press,2003)
v Nasution, Harun dan Bahtiar Effendy, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1987)
v Shihab, Quraish, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Pustaka, 1996)