Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam
Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudur Pandang Islam- - -Menikah adalah tujuan seorang mukmin untuk menghalalkan yang haram, yaa dengan menikah para wanita dan pria menjadi halal dalam berhubungan intim dengan ketentuan atau aturan islam. Lalu seperti apa Ketentuan dan Aturan yang dihalalkan dalam islam ? silahkan cek di eduside.blgospot.co.id
Masih pembahasan mengenai PASUTRI ( pasangan suami istri ), sebelum teman-teman melihat lebih lanjut mengenai Hukum Menyusui Suami, suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak?, silahkan baca dulu Hukum Suami Meminta Hubungan Intim Setiap Hari.
Seperti yang admin jelaskan di atas, mengenai menikah adalah menghalalan yang haram, naah ketika anda sudah menikah, secara otomatis istri anda sudah halal untuk melakukan Jima', namun akan tetapi ada pertanyaan yang cukup bagus yakni apakah suami boleh meminum air susu istri, bukankah setiap wanita yang menyusui seorang anak laki-laki yang bukan dari rahim seorang istri maka anak tersebut sudah menjadi keluarga dari wanita yang menyusui tersebut, karena dalam al-qur'an juga menjelaskan ada keluarga sepersusuan, yakni sama-sama menyusu pada satu wanita tetapi bukan dari rahim seorang wanita itu sendiri.
Akan tetapi ada juga yang berpendapat, menyusui yang dapat dikatakan sebagai keluarga sepersusuan adalah seorang anak yang tidak lebih dari 2 tahun, jadi dari pendapat tersebut secara otomatis Hukum Suami Meminum Air Susu Istri diperbolehkan, Naah untuk lebih jelasnya, kita akan lihat penjelasan dibawah ini.
1. Menurut mayoritas ulama (menyatakan) dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun suami minum air susu istri, para ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Tetapi dalam kitab Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
2. Bila seorang lelaki dewasa yang minum air susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan karena suaminya sudah lebih dari 2 tahun. karena orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan senasab dengan yang disusui. hal ni berdasarkan penjelasan firman Allah SWT:
أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى : { والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين }
"Adapun Jika lelaki yang meneyusu itu sudah dewasa dan lebih dari 2 tahun, maka walaupun menyusu dan minum air susunya tidak menjadikan sesusuan" (alFiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126 )
Ibnu Mas’ud juga berfatwa demikian. Malik meriwayatkan;
موطأ مالك (4/ 0)
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ إِنِّي مَصِصْتُ عَنْ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ انْظُرْ مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَمَاذَا تَقُولُ أَنْتَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا كَانَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ
dari Yahya bin Sa’id berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy’ari; “Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?” Abu Musa menjawab; “Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu.” Abdullah bin Mas’ud pun berkata; “Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! ” Abu Musa bertanya; “Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?” Abdullah bin Mas’ud berkata; “Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa dua tahun.” Kemudian Abu Musa berkata; “Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas’ud) masih berada di tengah-tengah kalian.”
3. Jadi bapak tetap menjadi suami isteri yang sah dan tidak menjadi anak sesuaan juga nikahnya tidak batal. solusinya ? ya teruskan rumah tangga bapak denga penuh tanggung jawab dan didiklah isteri dan anaknya serta perbanyaklah bapak belajar agama dan mengamalkannya agar bahagia duniawi dan ukhrawi.
Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusui
a. Firman Allah
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)
Maka apabila ada seorang anak menyusu kepada seorang wanita sedang umurnya masih di bawah 2 (dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut ibu dari sang anak atau yang disebut dengan ibu susuan. Sehingga ia boleh berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka berdua untuk menikah. Maka anak-anak dari anak yang menyusu itu adalah cucu dari wanita tersebut, dan ibu dari wanita itu menjadi nenek bagi anak-anak tersebut. Saudara laki-laki wanita tersebut menjadi pamannya dan saudara perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:
يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)
“Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab- kelahiran.” (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).
Dan dalam riwayat bahwa Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dia (wanita) itu anak perempuan dari saudara sesususanku (Hamzah), dan sesungguhnya telah diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak menjadi haram lantaran menyusui bila umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah: 233).
Masih pembahasan mengenai PASUTRI ( pasangan suami istri ), sebelum teman-teman melihat lebih lanjut mengenai Hukum Menyusui Suami, suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak?, silahkan baca dulu Hukum Suami Meminta Hubungan Intim Setiap Hari.
Seperti yang admin jelaskan di atas, mengenai menikah adalah menghalalan yang haram, naah ketika anda sudah menikah, secara otomatis istri anda sudah halal untuk melakukan Jima', namun akan tetapi ada pertanyaan yang cukup bagus yakni apakah suami boleh meminum air susu istri, bukankah setiap wanita yang menyusui seorang anak laki-laki yang bukan dari rahim seorang istri maka anak tersebut sudah menjadi keluarga dari wanita yang menyusui tersebut, karena dalam al-qur'an juga menjelaskan ada keluarga sepersusuan, yakni sama-sama menyusu pada satu wanita tetapi bukan dari rahim seorang wanita itu sendiri.
Akan tetapi ada juga yang berpendapat, menyusui yang dapat dikatakan sebagai keluarga sepersusuan adalah seorang anak yang tidak lebih dari 2 tahun, jadi dari pendapat tersebut secara otomatis Hukum Suami Meminum Air Susu Istri diperbolehkan, Naah untuk lebih jelasnya, kita akan lihat penjelasan dibawah ini.
1. Menurut mayoritas ulama (menyatakan) dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun suami minum air susu istri, para ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Tetapi dalam kitab Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
2. Bila seorang lelaki dewasa yang minum air susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan karena suaminya sudah lebih dari 2 tahun. karena orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan senasab dengan yang disusui. hal ni berdasarkan penjelasan firman Allah SWT:
أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى : { والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين }
"Adapun Jika lelaki yang meneyusu itu sudah dewasa dan lebih dari 2 tahun, maka walaupun menyusu dan minum air susunya tidak menjadikan sesusuan" (alFiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126 )
Ibnu Mas’ud juga berfatwa demikian. Malik meriwayatkan;
موطأ مالك (4/ 0)
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَقَالَ إِنِّي مَصِصْتُ عَنْ امْرَأَتِي مِنْ ثَدْيِهَا لَبَنًا فَذَهَبَ فِي بَطْنِي فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ انْظُرْ مَاذَا تُفْتِي بِهِ الرَّجُلَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَمَاذَا تَقُولُ أَنْتَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا كَانَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ
dari Yahya bin Sa’id berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy’ari; “Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?” Abu Musa menjawab; “Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu.” Abdullah bin Mas’ud pun berkata; “Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! ” Abu Musa bertanya; “Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?” Abdullah bin Mas’ud berkata; “Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa dua tahun.” Kemudian Abu Musa berkata; “Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas’ud) masih berada di tengah-tengah kalian.”
3. Jadi bapak tetap menjadi suami isteri yang sah dan tidak menjadi anak sesuaan juga nikahnya tidak batal. solusinya ? ya teruskan rumah tangga bapak denga penuh tanggung jawab dan didiklah isteri dan anaknya serta perbanyaklah bapak belajar agama dan mengamalkannya agar bahagia duniawi dan ukhrawi.
Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusui
a. Firman Allah
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)
Maka apabila ada seorang anak menyusu kepada seorang wanita sedang umurnya masih di bawah 2 (dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut ibu dari sang anak atau yang disebut dengan ibu susuan. Sehingga ia boleh berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka berdua untuk menikah. Maka anak-anak dari anak yang menyusu itu adalah cucu dari wanita tersebut, dan ibu dari wanita itu menjadi nenek bagi anak-anak tersebut. Saudara laki-laki wanita tersebut menjadi pamannya dan saudara perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:
يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)
“Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab- kelahiran.” (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).
Dan dalam riwayat bahwa Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dia (wanita) itu anak perempuan dari saudara sesususanku (Hamzah), dan sesungguhnya telah diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak menjadi haram lantaran menyusui bila umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah: 233).