Beberapa Hal Yang Sering Dipermasalahkan Dalam Mandi Wajib Atau Janabat

Beberapa Hal Yang Sering Dipermasalahkan Dalam Mandi Wajib Atau Janabat--Dalam urusan agama pasti ada perbedaan ada banyak perndapat maka kita memang harus tau kenapa kita melakukan ini kenapa kita melakukan itu, karena setiap ibadah ada tuntutanya oleh karena itu kita wajib mengetahui tuntutan tersebut.

Berikut ini adalah Hal Yang Sering Dipermasalahkan Dalam Hal Mandi Wajib :
1. Niat Dalam Mandi Janabat
Dalam hal niat ada ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’:
a. Ada golongan yang yang menjadikan niat sebagai syarat dalam thaharah, alasan mereka karena wudhu merupakan ibadah mahdahsehingga membutuhkan niat. Mereka adalah: imam Malik, imam Syafi’i, Ahmad, Abu Syur, Daud dan Sahabat-sahabatnya.
b. Golongan yang menjadikan niat bukan syarat mandi, mereka beralasan bahwa mandi itu merupakan ibadah “mafhumah ma’na” sehingga tidak membutuhkan niat, dan dikarenakan di dalam mandi ada dua hal yang dilakukan antara ibadah dan nidhofah (membersihkan badan).(Bidayatul Mujtahid :16).
2. Dalam Hal Menggosokkan Tangan Ke Tanah Atau Yang Menjadi Gantinya
Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal ini, ada yang menyatakan bahwa; Nabi suatu saat menggosokkan tangan ketanah, dan ada juga hadis yang menerangkan bahwa Nabi satu saat tidak melakukanya, seperti pada hadis di bawah ini:
”Dari Aisyah r.a Ia berkata; Adalah Rasulullah saw. apabila mandi karena junub, maka ia mulai dengan membasuh kedua tanganya, kemudian menuangkan dengan tangan kananya pada tangan kirinya, kemudian beliau wudhu…(HR. Bukhari dan Muslim). (Subulus Salam I:92).
Dan Perhatikan Juga Hadis Berikut:
“Dari Maimunah, bahwa Nabi saw. mandi janabah, kemudian ia mencuci kemaluanya dengan tanganya, kemudian ia menggosokkan tanganya ke dindng, setelah itu ia mencucinya, kemudian ia wudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, lalu setelah selesai dari mandinya ia mencuci kedua kakinya.” (HR. Bukhari). (Shahih Bukhari I:107)
Dari dua hadis di atas dapat disimpulkan bahwa satu saat Nabi menggosokkan tanganya ke tanah, dan pada saat yang lain beliau tidak melakukanya, sehingga dari sini menunjukkan bahwa Nabi kadang melakukanya dan kadang juga tidak.
Dan Dalam Riwayat Yang Lain Dinyatakan:
Karena hadis Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. itu kalau mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tanganya, kemudian menuangkan dengan kananya pada kirinya, lalu mencuci kemaluanya, lalu berwudhu sebagai wudhunya untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya, sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya, kemudian membasuh kedua kakinya. (HR. Bukhari Muslim ).
Adapun ungkapan hadis di atas: ”Kemudian ia tungkan air dengan tangan kananya di atas kirinya, lalu ia mencuci kemaluanya, kemudian menggosok tanganya dengan tanah” itu menunjukkan disunahkan menggosok tangan sesudah beristinja. (Nailul Autor I : 214)
3. Berwudhu Setelah Mandi Janabah
Dalam hal ini ada beberapa ulama yang berbeda pendapat, ada yang mengharuskan wudhu lagi dan ada juga yang tidak;

  • Mereka yang berpendapat bahwa setelah mandi tak perlu mandi lagi, mereka adalah: Abu Zaid bin Ali, as-Syafi’i, Jam’ah dan Ibnu Bathal Al-Ijma’. (Subulus Salam I:93)

Mereka beralasan dengan hadis:
Dari Aisyah, Ia berkata; “Adalah Rasulullah saw itu tidak berwudhu lagi setelah beliau mandi”.
Dan berkata Ibnu Umar:
“Tatkala Nabi saw. ditanya tentang wudhu sesudah mandi, sabdanya:”manakah wudhu yang lebih rata dari pada mandi”.(HR.Ibnu Abi Syaibah). (A. Hasan II : 414)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar:
“Telah berkata seorang laki-laki pada Ibnu Umar, Sesungguhnya saya berwudhu sesudah mandi, maka kata Ibnu Umar; Sesungguhnya engkau melebih-lebihi. (Nailul Autor 1:315).

  • Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa mandi tidak bisa menggantikan wudhu bagi orang yang berhadas adalah Jama’ah di antaranya; Ibnu Tsaur dan Daud Az-Dzahiri. Jadi bagi mereka setelah mandi harus berwudhu lagi, tapi dalam hal ini tak ada dalil yang bisa menguatkan argumen mereka.


Akan tetapi menurut Imam Nawawi: Tidak ada yang mewajibkan wudhu ketika mandi kecuali Daud al-Dzahiri, sedangkan yang lainya mengatakan sunah, sehingga sekiranya seseorang mengalirkan air ke seluruh badanya (tanpa wudhu) maka sah mandinya, dan dibolehkan baginya untuk shalat dan selainya. Akan tetapi yang paling afdhol adalah berwudhu ketika mandi. (Syarhu Shahih Muslim An Nawawi III : 556)
Bahkan banyak hadis yang lebih menguatkan pendapat pertama, di antaranya hadis yang terdapat dalam sunan Abi Daud berikut ini;
 ”Sesungguhnya Nabi saw. pernah mandi, shalat dua rakaat dan dan shalat subuh sedangkan ia tidak menyentuh air”.
Para Ulama telah bersepakat bahwa wudhu sebelum mandi itu adalah sunah, karena mengikuti Rasulullah saw. (al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuh I:522).
4. Melepaskan Rambut (kalau digulung) Dan Membasahi Rambut Diwaktu Mandi Janabat
Dalam hal ini ada beberapa firqah (kelompok);
Satu firqah mengatakan bahwa wajib membasahi semua rambut, dan tiada boleh ketinggalan satupun rambut yang tiada kebasahan, kemudian supaya membuka sanggulnya (bagi wanita) agar bisa basah semua rambutnya.
Adapun Alasan Mereka Adalah;
 ”Telah berkata Ali bin Abi Thalib; Saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda; ”Barang siapa membiarkan satu tempat rambut yang berjanabah dengan tiada kena air, maka Allah akan berbuat padanya begini dan begini dari neraka (yakni disiksa), berkata Ali; maka lantaran itu, saya memotong rambut saya”. (HR.Ahmad, Abu Daud dari Ibnu Majah), hadis ini telah disahkan oleh imam Hafith Ibnu Hajar.
Hadis di atas menunjukkan diperintahkanya menyelah-nyelahi rambut dengan air dalam mandi janabat. (Nailul Autor I:311)
Kemudian Dalam Hadis Lain Disebutkan;
 ”Abu Huairah berkata; Rasulullah saw. Bersabda: ”Tiap-tiap rambut ada berjanabah, lantaran itu basahilah rambutmu dan bersihilah kulitmu”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Baihaqi).
Hadis di atas menunjukkan atas wajibnya mencuci semua anggota bada ketika mandi janabah. (Subulus Salam I:95).
Mengenai Membuka Sanggul, Lihatlah Hadis Berikut:
Anas berkata; bahwa Rasulullah saw. bersabda; “Apabila perempuan mandi dari hainya, supaya ia membuka rambutnya sama sekali dan mencucinya dengan kitmi dan usynan”. (HR. Daaruqutni dan Baihaqi).
Itulah beberapa dalil yang dijadikan alasan kelompok pertama. (A. Hasan I : 65)
Kemudian Kelompok Kedua Menyatakan Bahwa;
Tidak wajib bagi perempuan membasahi semua rambutnya tetapi cukup menuangkan tiga kali di atas kepalanya dan tidak ada kewajipan pula baginya untuk membuka sanggul kepala tatkala hendak mandi. (A. Hasan I : 65)
Alasan Mereka Adalah:
1. Mereka mengomentari hadis pertama yang dijadikan dalil bagi firqahpertama, meskipun Ibnu Hajar telah mensahihkanya shahih, akan tetapi menurut mereka hadis tersebut sanadnya tidak shahih, lantara sudah menjadi perbincangan yang menjatuhkanya, dan karena di dalam isnadnya ada tiga orang yag tidak dapat dipercaya, yaitu: ‘Atha’, Hammad dan Zadzan. Ini adalah komentar imam Nawawi, oleh karena itu hadis tersebut tidak bisa menjadi dalil.
2. Begitu juga hadis ke-2, di dalamnya terdapat Hars bin Wajih yang mana ia dilemahkan oleh sekalian Ulama Ahlul hadis, lebih-lebih oleh ketiga ulama yang meriwayatka hadis tersebut, sehingga hadis ini pun tidak bisa dijadikan hujjah.
3. Adapun hadis ke-3, yakni hadis tentang membuka sanggul, ternyata hadis tersebut tidak diterima ulama Ahlul hadis, dan lebih-lebih hadis itu diriwayatkan dari Hammad, padahal ia sudah dikenal kelemahanya. (A. Hasan I:68)
Adapun Hadis Lain Mengenai Membuka Sanggul Ketika Mandi Yaitu;
‘Aisah berkata; bahwa Rasulullah saw bersabda padanya; sedangkan “Aisyah sedang haid; “Lepaskanlah rambutmu dan mandilah engkau”.
Hadis di atas tidak dengan terang menunjukkan bahwa membuka rambut (sanggul) itu wajib, akan tetapi lebih menunjukkan kepada mustahab (utama) saja.
Dan Ada Beberapa Hadis Lagi Yang Memperkuat Pendapat Firqah Ke-2, Diantaranya:
“Telah berkata Ummu Salamah kepada Nabi saw: Saya ini seorang wanita yang menyanggul rambutku, lantaran itu apakah semestinya saya membuka sanggul itu bagi (mandi) haid dan janabat? Sabda Rasul: “Tidak usah, melainkan cukuplah engkau menyiram kepalamu tiga kali, maka engkau bisa jadi bersih”. (H.R. Muslim). (A. Hasan I:68).
Al-Qadhi Abu Bakar Ibnu al-Arabi berkata: Melepaskan sanggulan itu tidak wajib, melainkan apabila sanggulan itu kempal, yang menyebabkan air tidak bisa sampai ke pangkal rambut, kecuali apabila sanggul itu dilepas, dan apabila demikian, maka wajib baginya melepaskan sanggul itu.
Dan telah diriwayatkan dari al-Hasan al-Basri, Towwus dan juga riwayat dari Malik: “Sesungguhnya tidak wajib bagi laki-laki dan perempuan untuk melepaskan sanggulnya. (Nailul Autor I:312)
Dan diceritakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Muslim bahwa, “Telah berkata Ubaid bin Umair; telah sampai (khabar) kepada Aisyah, bahwa Abdullah bin Amr memberi perintah pada perempuan-perempuan, apabila mereka mandi supaya membuka sanggul-sanggul mereka, kemudian beliau berkata: Heran sekali Ibnu Umar! Ia perintah perempuan-perempuan apabila mandi supaya membuka sanggul-sanggul mereka? Apakah ia tiada menyuruh mereka supaya mencukur kepala mereka? Sungguh saya pernah mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan saya tiada menuang (air) atas kepala saya lebih dari tiga tuangan”.
Hadis-hadis di atas menerangkan dengan tegas, bahwa mandinya perempuan dari haid, nifas dll, tidak usah dengan membuka sanggulnya, akan tetapi cukup dengan menuangkan air kekepala tiga kali. (A.Hasan I:69).
Dan berikut ini kami cantumkan pendapat empat Mazhab dalam hal ini:
a. Hanafiyah
Cukup dengan membasahi pangkal sanggulnya, demi untuk memudahkan bagi orang yang bersanggul. Adapun bagi rambut yang terurai maka wajib mencuci semuanya. Akan tetapi jika sanggulanya kuat, sehingga tidang memungkinkan air untuk masuk, maka wajib melepas sanggulanya secara mutlak. (Fiqh Islami Wa Adillatuh I:523).
b. Malikiyah
Tidak wajib bagi orang yang mandi untuk melepas sanggulnya, selagi sanggulnya itu tidak kuat (kempal), sehingga menghalangi sampainya air. (Nailul Autor I: 524).
Adapun yang menjadi alasan mereka (Hanifiah dan Malikiyah) adalah hadis Ummu Salamah dibawah ini:
“Telah berkata Ummu Salamah kepada Nabi saw: Saya ini seorang wanita yang menyanggul rambutku, lantaran itu apakah mesti saya membuka sanggul itu bagi (mandi) haid dan janabat? Sabda Rasul: “Tidak usah, melainkan cukuplah engkau menyiram kepalamu tiga kali, maka engkau bisa jadi bersih”. (H.R. Muslim).
c. Syafi’iyah
Wajib melepas sanggulan, jika air tidak bisa sampai pangkal rambut kecuali dengan cara melepasnya. (Nailul Autor I: 524).
d. Imam Ahmad
Beliau membedakan antara mandi karena haid dan janabah, beliau berkata; Bagi perempuan yang haid dan nifas itu dengan cara melepas sanggul, dan yang demikian itu tidak bagi mandi janabah. Beliau beralasan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah berikut ini:
Akan tetapi Ibnu Qudamah mengatakan melepas sanggul waktu haid itu sunah. Kesimpulan empat Mazhab di atas adalah Bahwa mereka bersepakat bahwa melepas sanggul bagi perempuan itu tidak wajib, hal itu apabila air bisa sampai kepangkal rambut. (Fiqh Islam Wa Adillatuh I:525).
5. Menggosok anggota badan ketika mandi
Dari riwayat keduanya juga dinyatakan bahwa:Hadis di atas menunjukkan bahwa, menggosok anggota badan itu tidak wajib, karena yang dinamakan mandi itu bukanlah bermakna menggosok, karena Maimunah dalam hadis di atas menggunakan ungkapan al-Ghasludan Aisyah menggunakan lafad Ifadho, padahal makna keduanya satu. (Nailul Autor I:307)
Dalam hal ini al-Hadawiyah menambahkan dengan cara menggosok, hal ini dikarenakan apabila tidak diharuskan dengan cara menggosok maka tidak bisa dibedakan antara mandi “al-Ghaslu dan mengusab al-Mash, karena al-Mash berarti meratakan air atas sesuatu dengan tangan. Padahal makna antara al-Ghaslu dan al-Mash itu sama, yaitu al-Isalah atau mengalirkan. Mengalirkan air ke badan itu bukanlah berarti bermakna menggosokkan, dan begitu juga mandi, maka tidak diperlukan dengan cara menggosok. (Subulussalam I:93)
Dalam hadis lain dinyatakan;
Anas berkata; bahwa Rasulullah saw. bersabda; “Apabila perempuan mandi dari haidnya, supaya ia membuka rambutnya sama sekali dan mencucinya dengan kitmi dan usynan”. (HR.Daruqutni dan Baihaqi).
Berkata as-Syaukani; Hadis ini dijadikan dalil bagi orang yang tidak mewajibkan menggosok badan, baik dengan tangan atau selainya. (Nailul Autor I:312)
Tidak ada satu orang pun diantara Ulama yang mewajibkan menggosok seluruh badan ketika mandi, kecuali Malik dan al-Mujni, sedangkan yang lainya mengatakan bahwa menggosok itu sunah.( An Nawawi III: 556)
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa mencuci semua anggota badan yang mungkin atau mudah untuk mencucinya itu wajib. Adapun bagi anggota badan yang sukar untuk dicuci itu hukumnya sunah. (Fiqh Islam Wa Adillatuh I:523)
Dan perhatikan juga hadis di bawah ini:
Dari Jabir bin Mut’am, Ia berkata: kami pernah berbincang-bincang tentang mandi janabat di hadapan Rasulullah saw. Lalu Ia bersabda: ”Adapun Aku cukup mengambil air sepenuh dua tapak tanganku, lalu aku tuangkan di atas kepalaku, kemudian aku menyiram atas seluruh tubuhku.’ (HR. Ahmad).
As Syaukani berkata;” hadis ini dijadikan dalil oleh orang-orang yang tidak mewajibkan menggosok badan, berkumur-kumur dan menghirup air kehidung ketika mandi. (Nailul Autor I:310)
Semoga kumpulan informasi pendidikan ini dapat bermanfaat oleh kita semua, sampai disini dulu perjumpaan kita apabila ada kekurangan keluarga besar kumpulan informasi pendidikan minta maaf dan kepada allah kami memohon ampun.

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Hubungi Kami Untuk Berkonsultasi Atau Memberikan Saran Mengenai Pendidikan