Hukum Meminang Wanita Yang Telah Di Pinang


Hukum Meminang Wanita Yang Telah Di Pinang--Pernahkah anda menemui seorang wanita yang dipinang atau dilamar banyak pria, pasti jika pernah wanita tersebut adalah wanita yang begitu special, tapi tahukan anda ketika ada seseorang laki-laki sudah melamar atau meminang seorang wanita maka bagi laki-laki lain tidak boleh merusak hubungan itu dengan cara ikut melamar wanita tersebut.

Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya, karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu. Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.
Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A, Rosulullah SAW bersabda :
“Tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan sebelumnya atau seorang yang meminang member izin padanya.”(Au kama Qol).
Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata:
“Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya”.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.
Mungkin sampai disini yang bisa disampikan kumpulan informasi pendidikan tentang Hukum Wanita Yang Sudah Dipinang semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan jangan lewatkan artikel lainya pendidikan islami Hukum Ajnabiyah Bagi Wanita.

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Hubungi Kami Untuk Berkonsultasi Atau Memberikan Saran Mengenai Pendidikan