Hukum Menikahi Wanita Hamil Dalam Sudut Pandang Islam

Hukum Menikahi Wanita Hamil Dalam Sudut Pandang Islam- - -Pengantin baru merupakan julukan yang diberikan kepada sepasang insan yang baru saja resmi menikah baik secara agama maupun hukum. Dengan menjadi sepasang pengantin baru berarti telah berikrar atas dasar agama dan hukum negara untuk membangun dan membina rumah tangga dari awal. Sebelum menjadi pengantin baru, seorang pria dan wanita yang sama-sama memiliki ketertarikan untuk hidup bersama dalam bahtera rumah tangga akan melalui prosesi pernikahan.

Namun jika menikahi wanita hamil apakah itu disebut pengantin baru ? Apakah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah? Lalu bagaimana pandangan islam mengenai wanita hamil di luar nikah lalu menikahi wanita tersebut !

Allah SWT berfirman, "Dan wanita-wanita hamil, waktu iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."(at-Talaq: 4).
"Walla-ee ya-isna mina almaheedimin nisa-ikum ini irtabtum faAAiddatuhunna thalathatuashhurin walla-ee lam yahidna waolatual-ahmali ajaluhunna an yadaAAna hamlahunnawaman yattaqi Allaha yajAAal lahu min amrihi yusra"

Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita yang sedang hamil hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang bukan bekas suami yang menceraikannya setelah wanita tersebut melahirkan bayinya. Ini karena wanita yang hamil itu masih menjadi hak suami yang menceraikannya.

Seperti ayat Allah SWT menjelaskan :
"... Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa idah (menanti) itu jika Para suami itu menghendaki ishlah." (al-Baqarah: 228).
"Walmutallaqatuyatarabbasna bi-anfusihinna thalathata quroo-in walayahillu lahunna an yaktumna ma khalaqa Allahufee arhamihinna in kunna yu/minna billahiwalyawmi al-akhiri wabuAAoolatuhunna ahaqqubiraddihinna fee thalika in aradoo islahanwalahunna mithlu allathee AAalayhinna bilmaAAroofiwalirrijali AAalayhinna darajatun wallahuAAazeezun hakeem"

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hamil yang dimaksudkan dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut juga mencakup pengertian hamil karena perbuatan zina atau tidak? Ada yang berpendapat bahwa hamil karena perbuatan zina juga termasuk dalam pengertian hamil pada ayat tersebut.

Ini berarti wanita hamil dari perbuatan zina pun tidak boleh dinikahkan dengan siapa pun, Ada juga yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina hanya boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya, Ada lagi yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina tidak termasuk dalam pengertian hamil dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut.

Untuk menjawab semua itu ada baiknya kita kutip keputusan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, bab VIII, pasal 53, ayat 1 sampai 3:

1. Seorang wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengat pria yang menghamilinya.

2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

3. Dengn dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anaknya yang dikandung lahir.

Menurut mereka, hamil akibat zina termasuk dalam pengertian seperti yang dikemukakan dalam surat an-Nisa' ayat 24 (... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian...).
"Walmuhsanatu mina annisa-iilla ma malakat aymanukum kitaba AllahiAAalaykum waohilla lakum ma waraa thalikuman tabtaghoo bi-amwalikum muhsineena ghayra musafiheenafama istamtaAAtum bihi minhunna faatoohunnaojoorahunna fareedatan wala junaha AAalaykumfeema taradaytum bihi min baAAdi alfareedatiinna Allaha kana AAaleeman hakeema"

Bagi ulama yang berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya mencakup semua wanita hamil, baik hamil karena nikah maupun hamil karena zina, mereka berkesimpulan bahwa semua wanita yang sedang hamil tidak boleh dinikahkan sebelum bayi yang dikandungnva lahir.

Pada zaman Rasulullah saw. tidak pernah terjadi pernikahan wanita hamil karena zina. Kalau pendapat ini diikuti maka sikap ini adalah sikap kehati-hatian (preventif). Dengan sikap tersebut maka bebaslah yang bersangkutan dari adanya waswas, keragu-raguan, dan bebas pula dari perbedaan pendapat tersebut.

Demikianlah yang dapat disampaikan Kumpulan Informasi Pendidikan, mengenai Hukum Menikahi Wanita Hamil Dalam Sudut Pandang Islam, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi kita, baca juga Kumpulan Informasi Pendidikan lainya mengenai Hukum Nikah Siri di Indonesia Dalam Sudut Pandang Islam

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Pengertian Dan Adab Dalam Berpakaian Menurut Islam