Pengertian dan Batas Aurat dan Mahram Laki-Laki Dalam Agama Islam
Pengertian dan Batas Aurat dan Mahram Laki-Laki Dalam Agama Islam- - -Aurat diambil dari perkataan Arab 'Aurah' yang bererti keaiban, Manakala dalam istilah fiqih pula aurat diartikan sebagai bahagian tubuh badan seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
Di dalam islam terdapat beberapa keadaan di mana masyarakat islam dibenarkan membuka aurat dan ia hanya pada orang-orang yang tertentu, Di dalam risalah ini akan diterangkan beberapa perkara yang bersangkutan dengan aurat untuk dijadikan renungan dan tatapan bersama.
Sedangkan Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1] Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
Berikut ini Batas-Batas Aurat Laki-Laki :
1. Rasulullah SAW bersabda:
عنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
((لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)) [صحيح مسلم]
Maksudnya: “Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, demikian juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain. Tidak boleh dua orang lelaki berada (tidur) dalam satu selimut demikian juga dengan wanita dilarang berbuat demikian”. [HR Muslim].
2. Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat: “Lelaki diwajibkan menutup auratnya di antara pusat hingga lutut daripada dilihat oleh lelaki atau perempuan yang bukan mahramnya kecuali kepada isterinya. Selain dari isterinya diharamkan melihat aurat di antara pusat hingga lututnya”.
Isteri boleh (harus) melihat aurat suami kecuali pada kemaluan kerana melihat kemaluan masing-maisng adalah MAKRUH.
3. Imam Malik dan Imam Syafi’ie berpendapat: “Aurat lelaki ada dua keadaan:
(1) Auratnya dengan sesama lelaki dan perempuan yang mahram dengannya. Auratnya ialah di antara pusat hingga lutut sahaja.
(2) Auratnya dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Auratnya adalah seluruh tubuh badannya.
*[Rujuk Kitab al-Fiqh ’Ala al-Mazahib Al-Arba’ah, jilid 1 dalam bab Mabhas Sitr Al-Aurah].
Berikut ini Batas-Batas Mahram Laki-Laki :
Mahram Muabbad :
1. Mahram karena keturunan
Di dalam islam terdapat beberapa keadaan di mana masyarakat islam dibenarkan membuka aurat dan ia hanya pada orang-orang yang tertentu, Di dalam risalah ini akan diterangkan beberapa perkara yang bersangkutan dengan aurat untuk dijadikan renungan dan tatapan bersama.
Sedangkan Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1] Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
Berikut ini Batas-Batas Aurat Laki-Laki :
1. Rasulullah SAW bersabda:
عنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
((لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)) [صحيح مسلم]
Maksudnya: “Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, demikian juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain. Tidak boleh dua orang lelaki berada (tidur) dalam satu selimut demikian juga dengan wanita dilarang berbuat demikian”. [HR Muslim].
2. Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat: “Lelaki diwajibkan menutup auratnya di antara pusat hingga lutut daripada dilihat oleh lelaki atau perempuan yang bukan mahramnya kecuali kepada isterinya. Selain dari isterinya diharamkan melihat aurat di antara pusat hingga lututnya”.
Isteri boleh (harus) melihat aurat suami kecuali pada kemaluan kerana melihat kemaluan masing-maisng adalah MAKRUH.
3. Imam Malik dan Imam Syafi’ie berpendapat: “Aurat lelaki ada dua keadaan:
(1) Auratnya dengan sesama lelaki dan perempuan yang mahram dengannya. Auratnya ialah di antara pusat hingga lutut sahaja.
(2) Auratnya dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Auratnya adalah seluruh tubuh badannya.
*[Rujuk Kitab al-Fiqh ’Ala al-Mazahib Al-Arba’ah, jilid 1 dalam bab Mabhas Sitr Al-Aurah].
Berikut ini Batas-Batas Mahram Laki-Laki :
Mahram Muabbad :
1. Mahram karena keturunan
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
- Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu.
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
- Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
- Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
- Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri.
- Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
- Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
- Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
- Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir.
- Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
- Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
- Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.