Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Sudut Pandang Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Sudut Pandang Islam- - -Tahun baru memang menjadi ajang atau kebiasaan semua orang didunia untuk merayakan pergantian tahun atau biasa disebut tahun baru, Tahun baru sendiri didalam ajaran islam tidak pernah ada, namun apakah hukum tahun baru bagi orang islam yang merayakan acara tahun baru.

Ini hari Kumpulan Informasi Pendidikan akan mengkumpas abis masalah hukum bagi orang islam yang merayakan tahun baru, sehingga anda bisa mengetahui apakah perayaan tahun baru boleh diikuti islam atau tidak.

Berikut ini adalah Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Sudut Pandang Islam :

1. Berikut ini adalah Pendapat yang mengharamkan Perayaan Tahun Baru :
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen:

A. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa- bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

B. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir.
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir, Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:"Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka".

C. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura- hura.

Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

D. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah.
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid- masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya, Karena tidak ada landasan syar'inya.

2. Berikut ini adalah Pendapat yang Memperbolehkan Perayaan Tahun Baru :
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya, Jika diniatkan untuk beribadah atau ikut- ikutan orang kafir,maka hukumnya haram.Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir,maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal.
Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi- institusi keIslaman lainnya juga ikut libur.

Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka? Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya.

Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram.Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja. Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir,maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian,tidak mengapa hukumnya. Adapun kebiasaan orang- orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar,zina dan serangkaian maksiat,tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya,bukan merayakan malam tahun barunya. Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif,seperti memberi makan fakir miskin,menyantuni panti asuhan,membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah yang dapat disampaikan Kumpulan Informasi Pendidikan mengenai Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Sudut Pandang Islam, semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua, baca juga Kumpulan Informasi Pendidikan lainya mengenai Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Sudut Pandang Islam

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Pengertian Dan Adab Dalam Berpakaian Menurut Islam