Informasi Jadwal Pengangkatan Honorer K2 Dan Penetapan SK CPNS Diterbitkan 2016
Informasi Jadwal Pengangkatan Honorer K2 Dan Penetapan SK CPNS Diterbitkan Januari 2014- - -Cpns merupakan akronim dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Cpns merujuk pada pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.
Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Ada beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Kabar terbaru menyebutkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes honorer K2 pada Juli 2013, formasi penempatan Agustus 2013, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.
Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS :
Februari 2013
Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Ada beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Kabar terbaru menyebutkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes honorer K2 pada Juli 2013, formasi penempatan Agustus 2013, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.
Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS :
Februari 2013
- Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
- Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
- Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
- Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
- Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
- Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN
- Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
- Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
- Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
- Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
- Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
- Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
- Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
- Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
- Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
- Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
- Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
- Proses penetapan NIP TH kategori II
- Penetapan SK CPNS oleh instansi