Hukum Hipnotis Dalam Sudut Pandang Islam

Hukum Hipnotis Dalam Sudut Pandang Islam- - -Hipnotis adalah salah satu ilmu yang digunakan untuk bermain dengan alam bawah sadar manusia, setelah seseorang memasuki alam bawah sadarnya kita bisa menanamkan sugesti tertentu dalam pikiran mereka dan membuat mereka melakukan hal-hal yang kita perintahkan.

Hipnotis atau relaksasi memang sudah banyak di Indonesia yang sekarang lagi marak di tonton banyak orang, namun jika kita masukan Hipnotis atau relaksasi kedalam ajaran islam, tentu hal semacam ini adalah perbuatan yang tidak ada di ajaran islam, seperti firman allah swt : “Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” [An-Naml : 65]
Hukum Hipnotis Dalam Sudut Pandang Islam
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya : Bagaimana hukum terhadap hipnotis dimana dengannya kemampuan pelakunya bisa bertambah kuat untuk menerawangkan fikiran korban, berikut mengendalikan dirinya dan membuatnya bisa meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?
Jawaban: Lembaga Tetap menjawab hal ini sebagai berikut.

Pertama : Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta’ala , tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka kecuali wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada orang yang dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya.

Kedua : Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui ucapannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dikuasainya dirinya tersebut. Hal ini bisa terkadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Sebaliknya, ini dilakukan si pelaku karena adanya imbalan darinya terhadap hal yang dijadikannya taqarrub tersebut. Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa dimana Allah Ta’ala menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.

Di dalam hadits Shahih yang lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

“Bila Allah telah memutuskan perkara dilangit, para malaikat merentangkan sayap-sayapnya sebagai (refleksi) ketundukan terhadap firman-Nya ibarat rantai di atas batu besar yang licin yang menembus mereka. Maka bila rasa takut itu sudah hilang dari hati mereka, mereka berkata ‘Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?’.

Mereka yang lain berkata malaikat (Jibril) yang mengatakan Allah telah berfirman dengan yang Hak dan Dialah Maha Tinggi Lagi Maha Besar’. Lalu hal itu didengar oleh para pencuri dengar (penguping) dan para pencuri dengan lainnya, demikian satu di atas yang lainnya. (Sufyan, periwayat hadits ini sembari menjelaskan spesifikasinya dengan tangannya ; merenggangkan jemari tangan kanannya, menegakkan sebagian ke atas sebagian yang lain).

Barangkali setelah itu, anak panah telah mengenai si pendengar tersebut sebelum mengenai temannya lantas membuatnya terbakar, dan barangkali pula tidak mengenainya sehingga mengenai setelahnya yang berada di posisi lebih bawah darinya lalu mereka melemparkannya (anak panah tersebut) ke bumi –dan barangkali Sufyan berkata, ‘hingga sampai ke bumi’-, lantas ia terlempar ke mulut tukang sihir, maka diapun berdusta dengan seribu dusta karenanya, namun ucapannya malah dibenarkan, maka mereka pun berkata, ‘Bukankah dia telah memberitahukan kepada kita pada hari anu dan anu terjadi begini dan begitu, maka ternyata, kita telah mendapatkan hal itu benar adanya persis seperti kata yang didengar dari langit tersebut”

Maka berdasarkan hal ini, tidak boleh meminta pertolongan kepada jin dan para makhluk selain mereka untuk mengetahui hal-hal ghaib, baik dengan cara memohon dan mendekatkan diri kepada mereka, memasang kayu gaharu ataupun lainnya. Bahkan itu adalah perbuatan syirik karena ia merupakan jenis ibadah padahal Allah telah memberitahukan kepada para hamba-Nya agar mengkhususkan ibadah hanya untuk-Nya semata, yaitu agar mereka mengatakan, “Hanya kepada-Mu kami menyembah (beribadah) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”.

Juga telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Ibnu Abbas, “Bila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah”

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Pengertian Dan Adab Dalam Berpakaian Menurut Islam