Informasi BPJS Terbaru 2016 "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial"

Informasi BPJS Terbaru 2014 "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial"- - -BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS juga merupakan badan hukum nirlaba. Fungsi BPJS menggantikan sejumlah jaminan lembaga sosial di Indonesia seperti Lembaga Asuransi Jaminanan Kesehatan "Askes", Lembaga Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan "Jamsostek" dan masih banyak lagi, hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap, seperti yang dijelaskan diatas lembaga jaminan sosial akan dilakukan pada awal 2014 dan 2015.

Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meluncurkan program perawatan kesehatan nasional banyak ditunggu-tunggu publik telah memicu kritik dari politisi dan aktivis yang melihatnya sebagai langkah putus asa untuk meningkatkan popularitas nya berjuang Partai Demokrat ( PD ) menjelang pemilihan umum mendatang .
BPJS
Yudhoyono dijadwalkan untuk memulai operasi dari Penyedia Jaminan Sosial ( BPJS ) , yang mengelola cakupan perawatan kesehatan universal pada hari Selasa di Istana Kepresidenan Bogor di Jawa Barat , hanya beberapa hari setelah ia menandatangani beberapa peraturan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan BPJS UU 2011.

Menurut hukum , Askes milik negara perusahaan asuransi akan memberikan cakupan universal mulai tanggal 1 Januari 2014 , sedangkan perusahaan lain milik negara , Jamsostek , harus mempersiapkan kecelakaan kerja , risiko hari tua , pensiun dan kematian manfaat skema sebagai 1 Juli 2015.

Aktivis buruh dan anggota dewan presidium Komite Aksi Jaminan Sosial ( KAJS ) Timboel Siregar mengatakan bahwa karena keterlibatan signifikan dari pemerintah dan partai yang berkuasa dalam penciptaan UU BPJS , kedua belah pihak tidak bisa mengambil kredit untuk program tersebut .

DPR mengesahkan RUU BPJS pada Oktober 2011. Di bawah BPJS , pemerintah sepenuhnya akan mencakup orang yang dianggap terlalu miskin untuk membeli standar minimal pelayanan kesehatan .

Menurut PD Ahmad Nizar Shihab anggota parlemen , yang memimpin komite RUU BPJS pada tahun 2011 , bagaimanapun, mengatakan pihaknya tidak punya niat seorang diri mengambil kredit untuk peluncuran BPJS .

BPJS merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang akan mencakup perawatan kesehatan , kecelakaan kerja , kematian dan pensiun manfaat pemerintah secara permanen akan menyediakan bagi semua warga negara .

" Ini adalah program bersama yang diperlukan untuk menjalankan secara berkelanjutan , siapa pun pemimpin adalah " ujarnya .

Sumber Resmi : http://www.thejakartapost.com/news/

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Perbedaan Segment Dan Offset

Halal atau Haram Suami Memimum Air Susu Istri Dalam Sudut Pandang Islam

Pengertian Dan Adab Dalam Berpakaian Menurut Islam