Informasi Dan Tatacara CPNS Mengenai Penyaringan, Pengumuman, Pengangkatan, Golongan Ruang, Penghasilan, Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Informasi Dan Tatacara CPNS Mengenai Penyaringan, Pengumuman, Pengangkatan, Golongan Ruang, Penghasilan, Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil- - - Saat berstatus sebagai Cpns, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil . Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Penyaringan Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan ad